Terkuak! Alasan Anggota DPR Baru Dapat Tunjangan Rumah: Rumdin di Kalibata Sudah Tua dan Suka Bocor

Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:42 WIB
Terkuak! Alasan Anggota DPR Baru Dapat Tunjangan Rumah: Rumdin di Kalibata Sudah Tua dan Suka Bocor
Suasana jalannya Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 (Periode Keanggotaan (2019-2024) di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, menjelaskan alasan mengapa anggota DPR RI periode 2024-2029 ini tidak diberikan fasilitas rumah dinas tapi digantikan dengan tunjangan rumah

Menurutnya, pemberian tunjangan lebih bermanfaat ketimbang terus menerus keluarkan anggaran untuk melakukan renovasi rumah dinas yang sudah tua. 

"Soal pindah ke IKN itu kan soal kebijakan politik, tapi yang pasti pemeliharaan rumah di Kalibata itu khususnya, karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah enggak ekonomis satu," kata Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024). 

Kemudian alasan lain juga para anggota DPR RI kini sudah punya rumah sendiri di sekitaran Jabodetabek. 

Baca Juga: Pandji Usul Kaesang Ajak Semua Keluarga Pakai Rompi 'Putra Mulyono' tapi Warna Pink, Netizen: Tahanan Kejagung?

"Sehingga kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat," ujarnya. 

Sekjen DPR RI Indra Iskandar memasang wajah meledek usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/3/2024). (Suara.com/Yaumal)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar memasang wajah meledek usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/3/2024). (Suara.com/Yaumal)

"Jadi kan rumah di (perumahan) Kalibata itu sudah tua sekali, ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. nanti ada yang patah balok kiri kanan," sambungnya. 

Nantinya, soal tunjangan yang diberikan bebas digunakan oleh anggota DPR asalkan ada pertanggungjawabannya masing-masing. 

"Ya kalau bentuk tunjangan kan nanti pertanggungjawaban kan itu langsung masuk masing-masing. Jadi nggak perlu ada ini lagi, enggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah yang ini itu yang bocor, yang rusak," ujarnya. 

Kendati begitu, kata dia, soal tunjangan ini masih akan dibahas soal berapa besarannya. 

Baca Juga: Disebut Tak Punya Legacy Positif, Rocky Gerung Kuliti Pencitraan Jokowi Lewat Doorstop Settingan Istana: Itu Berbahaya!

"Ya nanti setelah terbentuknya AKD dan lain-lain perlu ada, harus diputuskan bersama Badan Urusan Rumah Tangga dulu," pungkasnya. 

Tunjungan Rumah Anggota DPR

Sebelumnya, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Pasalnya kini fasilitas itu akan diganti dengan tunjangan. 

Hal itu diketahui dilihat Suara.com dari adanya Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. 

Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus saat Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 (Periode Keanggotaan (2019-2024) di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus saat Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 (Periode Keanggotaan (2019-2024) di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut dikutip Kamis (3/10/2024). 

Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Pelantikan sendiri sudah dilakukan pada 1 Oktober 2024 lalu. 

Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan. 

"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," tulis surat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI