Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah di Pilkada 2024.
Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur pemasangan APK secara legal dan tertib.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 1520/PL.02.4-BA/94/2024, KPU Papua Tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kampanye berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun estetika kota.
Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain.
Baca Juga: Kunjungan Cagub Papua Tengah John Wempi Wetipo di Dogiyai Dihadang Warga
- Tempat ibadah dan halamannya;
- Rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan;
- Gedung milik pemerintah;
- Lembaga pendidikan seperti sekolah dan kampus;
- Cagar budaya, monumen, dan taman kota;
- Jalur jalan protokol;
- Pohon penghijauan, tiang listrik, dan fasilitas publik lainnya;
- Lahan pekuburan.
Harapan KPU
Ketua KPU Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni menyatakan, “Kami ingin memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, serta tidak mengganggu ketertiban umum.”
Pemasangan APK di tempat milik pribadi atau badan usaha swasta hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari pemilik lokasi," katanya.
Hal ini untuk menghindari pemasangan tanpa izin yang bisa menimbulkan konflik di antara masyarakat.
“Dengan keputusan ini, KPU Papua Tengah mengajak semua pihak, termasuk tim kampanye dari masing-masing calon, untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban selama masa kampanye berlangsung,” tambah Jennifer Darling Tabuni.
Baca Juga: Willem Wandik Maju Calon Gubernur Papua Tengah, Kasus Grand Caribou Kembali Disorot
Kontributor: Elias Douw