Suara.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka sejak Selasa (1/10/2024). Lantas, apa saja kriteria pelamar PPPK 2024?
Pengumuman seleksi pengadaan PPPK 2024 telah tercantum dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada 27 September 2024, dan telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri PAN-RB.
Sebelum mendaftar untuk PPPK 2024, pastikan pelamar telah memahami kriteria yang berlaku untuk mengikuti seleksi tersebut. Berikut adalah kriteria pelamar PPPK 2024.
Syarat dan Kriteria Melamar PPPK 2024
Jika Anda tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, simak persyaratannya berikut ini.
Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan hukuman dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, atau karyawan swasta.
- Tidak terlibat dalam kepengurusan atau menjadi anggota partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kondisi kesehatan yang baik (jasmani dan rohani) sesuai dengan persyaratan posisi yang dilamar.
Persyaratan Khusus
1. Pelamar untuk jabatan fungsional guru PPPK
- Tenaga honorer kategori II (THK-II) yang tercatat dalam data eks THK-II BKN.
- Guru non-ASN di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah dan terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
- Guru swasta yang mengajar di sekolah masyarakat dan terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
- Lulusan PPG yang belum mengajar namun terdaftar di database lulusan PPG Kemendikbudristek.
2. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4), sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik untuk Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021.
3. Pelamar disabilitas
- Menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas.
- Menyertakan link video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Cara Daftar PPPK 2024
Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN di sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id.
- Klik "Buat Akun".
- Isi formulir pendaftaran akun yang meliputi NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kabupaten/kota penerbit e-KTP, serta nomor ponsel dan alamat email aktif.
- Masukkan kode captcha dan klik "Lanjutkan".
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Pilih formasi PPPK yang diinginkan dan cek kembali data yang diisi.
- Jika data sudah benar, konfirmasi dan selesaikan proses pendaftaran seleksi PPPK 2024.
Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pelamar PPPK 2024:
Baca Juga: Panduan Cara Buat Akun PPPK 2024 Lengkap, Penuhi Syarat Ini!
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Foto diri (swafoto/selfie)
- Dokumen lain sesuai dengan persyaratan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Jadwal PPPK 2024
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk pelamar prioritas (eks THK-II dan tenaga non-ASN) serta pelamar tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah. Berikut rinciannya.