Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti jalan mulus cucu Bung Karno, Romy Soekarno atau Hendra Rahtomo menjadi wakil rakyat. Pasalnya, Romy melenggang ke Senayan usai dua calon legislatif terpilih dari PDIP mengundurkan diri.
Adalah Sri Rahayu dan Arteria Dahlan yang mengundurkan diri. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Romy. Romy ikut pelantikan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 1 Oktober 2024.
Menurut peneliti senior Formappi, tentu adanya pergantian caleg terpilih terkesan mengkhianati pilihan rakyat. Mengingat rakyat sudah memberikan suaranya kepada calon yang mereka pilih di bilik suara. Tetapi kekinian calon yang dilantik tidak sesuai dengan pilihan.
"Saya kira langkah penggantian calon terpilih itu memang nampak seperti sebuah 'pengkhianatan' terhadap suara rakyat sih," kata Lucius kepada Suara.com, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Latar Belakang Romy Soekarno, Cucu Bung Karno yang Pernah Nikahi Donna Harun
Lucius berpandangan ada dua kemungkinan bentuk pengkhianatan. Pertama pengkhianatan yang dilakukan caleg terpilih itu sendiri apabila memang mereka yang sengaja mengundurkan diri. Kedua, pengkhianatan yang dilakukan oleh PDIP sebagai partai pengusung.
"Kalau partai yang memaksa calon terpilih mengundurkan diri maka parpol yang mengkhianati suara rakyat. Ini nggak spesifik PDIP, tapi semua parpol yang melakukan penggantinya calon terpilih sebelum pelantikan ya," kata Lucius.
Menurut Lucius penggantian calon terpilih merupakan fenomena yang aneh. Ia sulit memahami bahwa ada caleg yang sudah berjuang untuk menang, tetapi mengundurkan diri setelah dinyatakan menang.
"Ini diluar Nurul!" sebut Lucius.
Menurutnya, perlu ada penjelasan lebih lanuut, apakah memang ada semacam permainan di parpol untuk menggeser calon terpilih dengan calon lain yang disuka. Termasuk calon yang disuka karena pertimbangan kekerabatan.
Sebab, rasa-rasanya sulit untuk percaya ada caleg terpilih mengundurkan diri secara suka rela.
"Ini nampaknya ada permainan parpol untuk meloloskan orang yang diinginkan," kata Lucius.
"Kalau begitu ceritanya, ya sekalian saja berikutnya Parpol berjuang meniadakan Pemilu Langsung ini. Parpol saja sudah yang tentukan wakil rakyat. Walau ide ini hampir pasti akan ditolak publik," Lucius menambahkan.
Lucius mengatakan fenomena penggantian calon terpilih menjadi semacam sinyal makin buruknya kualitas demokrasi Indonesia ke depan.
"Ini gambaran kuasa tangan besi, otoriter. Bagaimana bisa anggota DPR masih bisa bicara leluasa tentang aspirasi rakyat jika arogansi parpol memecat kader bisa dilakukan setiap saat," kata Lucius.
"Ini benar-benar mendorong otonomi kader karena parpol yang oligarkis bisa suka-suka saja menentukan karir politik kader mereka," sambung Lucius.
Jalan Mulus Romy ke Senayan
Sebelumnya, Romy Soekarno melenggang ke Senayan usai menggantikan Sri Rahayu dan Arteria Dahlan. Ketiganya diketahui adalah caleg PDIP untuk DPR RI di Dapil IV Jawa Timur.
Seperti dilihat Suara.com, Minggu (29/4/2024), penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada Jumat (27/9/2024). Dalam kotak keterangan penjelasan, tertulis bahwa Sri Rahayu mengundurkan diri.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Dra. Sri Rahayu (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri," tulis penjelasan SK tersebut.
Putra Rachmawati Soekarnoputri tersebut kini dipastikan melenggang mulus ke Senayan dengan perolehan 51.245 suara yang dikumpulkan dari hasil Pemilihan Legislatif 2024 lalu.
SK tersebut bersamaan dengan dikembalikannya dua caleg terpilih PKB yang sebelumnya diajukan untuk digantikan oleh partai tersebut kepada KPU, yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.
Kembalinya kedua kader PKB tersebut berdasarkan pada Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.