10 Nama Capim dan Cadewas KPK Dicap Produk Ilegal, MAKI Salahkan Jokowi, Kenapa?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 13:17 WIB
10 Nama Capim dan Cadewas KPK Dicap Produk Ilegal, MAKI Salahkan Jokowi, Kenapa?
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan barang bukti bantuan sosial dari Kemensos yang diduga telah disunat, di gedung KPK, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ogah menanggapi secara serius soal 10 nama capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang telah disetor oleh Panitia Seleksi (Pansel) kepada Presiden Jokowi. Sebab alasan Boyamin ogah menilai lantaran nama-nama yang lolos tim Pansel dianggap produk tidak sah alias ilegal. 

"Maaf aku belum bisa menilai karena produk tidak sah," kata Boyamin kepada Suara.com, Kamis (3/10/2024).

Dasar penilaian Boyamin bahwa produk pansel tidak sah adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022. Putusan tersebut merupakan putusan atas gugatan uji materil yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]

Disebutkan dalam putusan yang dikutip MAKI, DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023. Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 (dua puluh) tahun mendatang. 

Baca Juga: Harga Ikat Pinggang Capai 2 Digit, Gaya Hedon Erina Gudono Kontras dengan Pakaian Jokowi: Gak Takut Dimarah Mertua?

Ketua Pansel KPK, Muhamamd Yusuf Ateh. (Suara.com/Novian)
Ketua Pansel KPK, Muhamamd Yusuf Ateh. (Suara.com/Novian)

Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029).

Berdasarkan bunyi putusan tersebut, Boyamin menegaskan bahwa kewenangan membentuk Pansel capim dan cadewas KPK menjadi milik pemerintahan berikutnya, bukan pemerintahan saat ini. Hal ini yang menjadi dasar MAKI mengatakan produk pansel tidak sah.

Diketahui, pemerintahan mendatang bakal dipimpin Prabowo Subianto. Artinya, Pansel seharusnya dibentuk pada era Prabowo.

"Jokowi awal sudah salah dimulai bentuk Pansel yang bukan wewenangnya berdasar putusan MK," kata Boyamin.

Baca Juga: Disebut Tak Punya Legacy Positif, Rocky Gerung Kuliti Pencitraan Jokowi Lewat Doorstop Settingan Istana: Itu Berbahaya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI