Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim didesak untuk menelusuri pemberian gelar honoris causa dari universitas kepada orang yang dinilai tidak layak. Desakan itu disampaikan oleh eks Politisi Partai NasDem, Akbar Faizal lewat akun X pribadinya pada Kamis (3/10/2024).
Diketahui, publik belakangan ini dihebohkan dengan gelar doktor honoris causa artis Raffi Ahmad yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand. Gelar honoris causa Raffi Ahmad menjadi polemik lantaran kampus yang Rantastia Nur Alangan itu diduga fiktif setelah dibongkar oleh netizen.
Terkait itu, Akbar Faizal menyarankan Nadiem untuk membekukan lembaga pemerintah yang punya wewenang terkait izin pemberian honoris causa. Dia juga menyarankan Nadiem menelusuri kampus yang diduga 'mengobral' gelar tersebut.
"Saudara @nadiemmakarim, lakukan sesuatu yang berarti di akhir masa jabatan Anda dengan membekukan seluruh lembaga pendidikan yang memberi gelar Profesor dan Doktor kepada orang yang tidak layak. Termasuk bagi universitas beken tapi obral gelar atas berbagai alasan dan tujuan," cuit Akbar dikutip Suara.com, Kamis.
Akbar juga mengkritik kinerja Nadiem selama 3,5 tahun menjadi Mendikbudristek yang belum menghasilkan dampak signifikan terhadap pendidikan. Karenanya penanganan mengenai kisruh pemberian honoris causa, dikatakan Akbar bisa jadi upaya terakhir Nadiem sebagai menteri.
"Saya belum mencatat Anda melakukan sesuatu yg berarti dan dibutuhkan dalam kapasitas sebagai menteri yang sangat penting bernama Menteri Pendidikan Nasional," tuturnya.
Pembahasan mengenai pemberian honoris clausa belakangan jadi perbincangan pasca Raffi Ahmad dapat gelar doktor kehormatan dari UIPM. Namun pemberian gelar itu justru menjadi kontroversi.
Salah satu alasannya karena penelusuran alamat kampus yang ternyata ruko, baik di Thailand maupun di Bekasi. Netizen bahkan tegas menyebut UIPM sebagai kampus bodong alias kampus abal-abal.
Gelar Doctor Honoris Causa biasanya diberikan kepada individu yang dianggap memiliki kontribusi nyatadan karua besar terkait ilmu pengetahuan dalam bidang yang dia geluti. Penerima gelar tidak harus mengikuti dan lulus dari program pendidikan formal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Kampus melakukan seleksi mandiri yang melibatkan para Dekan, selanjutnya Rektor melaporkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada Menteri Pendidikan. Setelah dapat persetujuan, maka gelar honoris causa tersebut bisa diberikan oleh kampus terkait.