ICW Sebut Komposisi 10 Capim KPK Tak Ideal: 50 Persen Dari Unsur Penegak Hukum

Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:55 WIB
ICW Sebut Komposisi 10 Capim KPK Tak Ideal: 50 Persen Dari Unsur Penegak Hukum
Peneliti ICW Diky Anandya (kanan). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan dan calon dewas pengawas KPK telah mengirimkan masing-masing 10 nama calon kepada Presiden Jokowi. Menanggapi ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai komposisi kandidat tidak ideal.

Setelah dicermati, peneliti ICW Diky Anandya mengungkapkan bahwa komposisi kandidat yang lolos tidak dapat dikatakan ideal. Ia menyebut dari 10 nama capim yang lolos, setengahnya merupakan unsur penegak hukum.

"Karena dari 10 nama yang lolos, 50 persen di antaranya berasal dari unsur penegak hukum," kata Diky kepada Suara.com, Kamis (3/10/2024).

Berdasarkan komposisi tersebut, ICW mengingatkan DPR tentang Undang-Undang KPK. Diky menyanpaikan di dalam undang-undang tersebut tidak ditemukan satupun pasal yang mewajibkan kalangan aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK.

Baca Juga: Sayangkan Pansel KPK Loloskan Figur Bermasalah, ICW Sorot Nama Johanis Tanak

Selain itu, lanjut Diky, cara pandang tersebut justru membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.

"Maka dari itu, bola panas yang akan beralih ke DPR dalam proses fit and proper tes, ICW mendorong agar DPR benar-benar memperhatikan aspek-aspek integritas dan kompetensi pada setiap kandidat agar tidak mengulangi kesalahan ketika memilih komisioner yang terbukti bermasalah pada tahun 2019 lalu," ujar Diky.

Sebelumnya, ICW turut menyanyangkan Pansel yang ternyata masih meloloskan figur bermasalah dalam 10 capim KPK.

ICW menyoroti Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang namanya masuk 10 besar capim KPK yang dikirimkam Pansel kepada Presiden Jokowi.

Menurut ICW, Tanak sendiri patut dianggap tidak mumpuni baik dari segi intergritas maupun dalam lingkup kompetensi.

Baca Juga: Terlalu Blak-blakan dan Tidak Bisa Diajak Kompromi, Yanuar Nugroho Merasa 'Wajar' Tak Lolos Capim KPK

Sementara dari segi Integritas, ICW pernah melaporkan Tanak atas dugaan pelanggaran etik karena diduga berkomunikasi dengan pihak yang saat itu sedang berperkara di KPK.

"Sekalipun tidak ada putusan etik atas pelanggaran tersebut, namun Pansel rasanya gagal untuk menggali lebih dalam mengenai tindakan yang bersangkutan, termasuk ketika Tanak menghapus bukti berupa chat dengan pihak yang berperkara tersebut," kata Diky.

Sedangkan dari segi kompetensi, Diky mengatakan pertanyaan refektif yang harus dicermati adalah selama masa kepemipinan Tanak, KPK kerap dipersepsikan negatif oleh masyarakat, serta kerap menimbulkan kegaduhan, alih-alih prestasi yang dihasilkan.

"Jika model kepimpinan yang sudah terbukti, setidaknya 2 tahun sejak dirinya dilantik menggantikan Lili, lalu apa tolak ukur yang digunakan oleh Pansel untuk meloloskan yang bersangkutan? Bukan kah jika dirinya kelak terpilih, hanya akan mengulangi kegaduhan yang sama?" kata Diky.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI