Alerta! Pemred Floresa Ditangkap Aparat Saat Liput Aksi Warga Poco Leok Tolak Geothermal

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 02 Oktober 2024 | 22:52 WIB
Alerta! Pemred Floresa Ditangkap Aparat Saat Liput Aksi Warga Poco Leok Tolak Geothermal
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Ciamis Melawan menggelar aksi solidaritas di Alun-alun Ciamis, Jawa Barat, Kamis (20/5/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Selain menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, tindakan tersebut juga melanggar hak atas kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkapnya kepada PARBOABOA, Rabu (02/10/2024).

Lebih dari itu, tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap warga Poco Leok dan jurnalis merupakan bentuk pelanggaran 'hak-hak asasi manusia' melalui penindakan (by commission).

"Oleh karena itu, pelakunya harus diusut dan ditindak tegas," katanya.

Ferdi hendak menegaskan kewajiban negara dalam menjamin kebebasan mengemukakan pikiran dan pendapat, sesuai amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Beleid ini menyebutkan bahwa hukum tidak boleh melarang kebebasan berekspresi seorang jurnalis, selama tidak ditujukan untuk penghinaan, kebencian, atau pencemaran nama baik.

Ilustrasi Hak Asasi Manusia (Shutterstock)
Ilustrasi Hak Asasi Manusia (Shutterstock)

Menurut riset yang dilakukan Abdurrakhman Alhakim (2022), 'Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia,' ada beberapa prasyarat suatu negara dikatakan menjamin kebebasan pers.

"Di antaranya, jurnalis tidak diwajibkan meminta izin penerbitan kepada pemerintah dan pemerintah tidak berwenang menyensor informasi yang akan diterbitkan," tulis Alhakim.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah secara hukum tidak boleh melarang penerbitan pers dalam jangka waktu tertentu. Sebab, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis justru berdampak mengikis pemikiran kritis dan keberanian dalam menghadapi kekuasaan.

"Fenomena ini bertentangan dengan pernyataan pemerintah mengenai jaminan kebebasan pers, seperti yang diatur dalam UU Pers," lanjut Alhakim.

Baca Juga: AJI Jakarta Desak Pihak Kepolisian Mengusut Tuntas Aksi Teror yang Dialami Jurnalis Tempo

Meskipun undang-undang pers menetapkan hukuman bagi siapa saja yang menghalangi kebebasan pers, kenyataannya masih 'jauh panggang dari api'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI