Mereka ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan aksi pengeroyokan dan pengerusakan. Ketiganya saat ini terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan.
Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, 30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:59 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
12 April 2025 | 14:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI