Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, 30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:59 WIB
Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, 30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah 30 personel kepolisian menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dilakukan sebagai buntut kasus pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jumlah tersebut lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 11 anggota Polri diperiksa dalam perkara tersebut.

"Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30," kata Ade kepada awak media, Selasa (2/10/2024).

Meski demikian, Ade Ary tidak merinci, siapa saja personel Polri yang diperiksa oleh Bid Propam.

Baca Juga: Satu Lagi Pelaku Pembubaran Diskusi Di Kemang Ditangkap, Ini Tampangnya

Selain 30 personel Polri, Bid Propam, lanjut Ade, juga ikut memeriksa 6 masyarakat sipil.

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan adanya pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para personel Polri.

Tangkapan layar- Sekelompok massa melakukan aksi premanisme dan membubarkan paksa acara 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) pagi.
Tangkapan layar- Sekelompok massa melakukan aksi premanisme dan membubarkan paksa acara 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) pagi.

"Warga masyarakat Ada 6 yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam, antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang," jelasnya.

"Untuk didalami tentang apa SOP yang sudah dilakukan, apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres Jakarta Selatan dan juga Polsek Mampang," katanya.

3 Tersangka

Baca Juga: Tersangka Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Bertambah, Terekam CCTV saat Tendang Sekuriti Hotel

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkam 3 tersangka. Adapun ketiga tersangka dalam perkara ini yakni Fhelick E Kalawali, Goldip Wabano, dan Matias Randi alias Rendi Dalopes.

Mereka ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan aksi pengeroyokan dan pengerusakan. Ketiganya saat ini terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI