KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, Berapa Total Nilainya?

Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:33 WIB
KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, Berapa Total Nilainya?
Penampakan terdakwa Abdul Gani Kasuba usai divonis 8 tahun bui terkait kasus gratifikasi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan

Sementara itu, terdakwa AGK setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.

Begitu pula, JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga 7 hari ke depan dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut dua periode tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI