Suara.com - Kejaksaan Agung menggelar rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PT Waskita. Pemeriksaan saksi ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Dalam sepekan kemarin pemeriksaan terhadap para pejabat PT Waskita dilaksanakan secara maraton, total ada 17 orang yang diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (17/10/2024).
Pada Senin (23/9) lalu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sugiharto, yang merupakan VP Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019-Maret 2021.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa BI
Kemudian Direktur Utama PT Master Steel Istanto Burhan, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Periode 2021-sekarang, Purbayu Ratsunu.
Keesokannya, pada Selasa (24/9) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Production dan Equipment Manager Engineering Procurement dan Construction Division PT. Waskita Karya Periode 2020-2021, Dhetik Ariyanto. Lalu Direktur Utama PT. Grant Surya Pondasi, Jimmy Rivael Sitompul.
Pemeriksaan saksi terhadap perkara ini kemudian dilanjutkan Rabu (25/9), penyidik pada Jampidsus memeriksa dua orang saki yakni Direktur Utama PT. Bakri Metal Industries R Atok Hendrayanto, dan Direktur Utama PT. Tensindo Kreasi Nusantara Ugeng Hariadi.
Pada Kamis (26/9) penyidik kemudian memeriksa 7 orang saksi dalam perkara ini, yakni SVP Infrastruktur II PT. Waskita Karya Periode 2021, Lasino MT, kemudian Kepala Proyek Japek II Elevated Periode 2021-2022 Abdul Kholiq.
Selanjutnya Site Administrator Manager Proyek Japek II Elevated Periode April 2020-Maret 2022, Stanislaus Bayu Nugroho, Site Engineering & Contract Manager Proyek Japek II Elevated Periode April 2017-Juli 2020 Hendro Asmoro.
Baca Juga: Putusan Bebas Ronald Tannur, Jaksa Ajukan Memori Kasasi: Ini Langkah Terakhir?
Kemudian, Legal Contract Manager PT. Waskita Karya Periode 2018-sekarang Peter Simon Manaek Sinaga, Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated Periode 2018-2020 Mujiman, dan Site Contract Claim Manager Proyek Japek II Elevated Periode November 2018-Juni 2021 Dian Mustikasari.
Terakhir, pada Jumat (27/9) penyidik kembali menggenjot penyidikan dengan memeriksa 3 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Tol MBZ, yakni Direktur PT Risen Engineering Consultant Josia I Rastandi.
Selanjutnya Quantity Surveyor Officer Proyek Japek II Elevated Periode 2018-2022 Agung Kristanto, dan Kepala Teknik Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II (Elevated) Periode Januari 2017 Mochammad Fajar Daniel.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, mengatakan, tersangka yang baru ditetapkan oleh pihaknya berinisial DP, selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset.
DP ditetapkan jadi tersangka usai diperiksa bersama dua orang lainnya. DP langsung dijadikan tersangka lantaran penyidik menenukan bukti kuat soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini.
"Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi, Selasa (6/8) lalu.
Kuntadi mengatakan, DP merupakan tersangka dari hasil pengembangan dari fakta persidangan terhadap empat orang terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kuntadi menuturkan, keterlibatan DP bermula dari temuan kerjasama antara PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) dengan PT BJT untuk pengusahaan jalan Tol BPJT senilai lebih dari Rp16 triliun.
Pada perjanjian, DP bekerja sama dengan mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial TBS guna mengurangi volume tanpa ada kajian teknis terkait pembangunan jalan tol.
“Yang bersangkutan juga mengkondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang dengan bekerja sama dengan saudara DD dan YN," kata dia.
DP juga diduga telah melakukan pengurangan volume yang ada, pada basic design dengan tanpa dilakukan kajian teknis terlebih dahulu.
“Sehingga akibat perbuatan yangbersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.