Suara.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembubaran paksa acara diskusi yang dilaksanakan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, mengatakan tersangka yang baru ditetapkan oleh pihaknya yakni Matias Randi alias Rendi Dalopes.
Dalam perannya Rendi melakukan pemukulan dan menendang sekuriti hotel saat mengamankan massa yang mencoba merangsek masuk.
“Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukul,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga: Mahasiswa Geruduk KPK, Desak Transparansi Dewas Terkait Pertemuan Marwata dan Tersangka TPPU
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi Rendi saat sedang menendang satpam di lokasi kejadian.
Sebuah ponsel milik tersangka dan pakaian yang saat itu digunakan tersangka dalam aksi pengeroyokan.
Dua tersangka lain
Dalam perkara ini, polisi sebelumya tebih dulu menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni Fhelick E Kalawali dan Goldip Wabano.
Dalam aksi pembubaran aksi dengan cara premanisme, Fhelick merupakan koirdinator lapangan aksi. Sementara Goldip merupakan orang yang merusak properti diskusi.
Baca Juga: Buntut Pembubaran Diskusi FTA, Propam Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi Termasuk Kapolsek Mampang
Hingga kini polisi mengaku masih mendalami motif para tersangka dan mencari dalang di balik aksi ini.