Bolehkah Produk Bernama "Haram" Dapat Sertifikat Halal? Ini Kata Kemenag

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 02 Oktober 2024 | 01:30 WIB
Bolehkah Produk Bernama "Haram" Dapat Sertifikat Halal? Ini Kata Kemenag
Kepala BPJPH M Aqil Irham (jaz abu-abu) bersama jejarannya dan Kepala Biro HDI. [Kemenag]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Dzikro, menambahkan bahwa BPJPH berkomitmen untuk menghindari kebingungan di masyarakat.

"Kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan menyamakan pandangan agar tidak terjadi kegaduhan terkait nama-nama produk tersebut," ujarnya.

BPJPH juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan mulai berlaku setelah 17 Oktober 2024. Ini khususnya berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Dzikro mengajak seluruh pihak untuk fokus menyukseskan kewajiban ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI