Geledah Rumah Anggota Keluarga Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Uang Tunai hingga Dokumen Elektronik

Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:47 WIB
Geledah Rumah Anggota Keluarga Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Uang Tunai hingga Dokumen Elektronik
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba usai resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harun menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara,” tambah dia.

Dalam pengembangan perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. Keduanya diduga menjadi pemberi suap AGK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI