Dilabeli G30 S, Habis Rizieq Cs Gugat Jokowi ke PN Jakpus, Begini Isi Gugatannya!

Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:32 WIB
Dilabeli G30 S, Habis Rizieq Cs Gugat Jokowi ke PN Jakpus, Begini Isi Gugatannya!
Dilabeli G30 S, Habis Rizieq Cs Gugat Jokowi ke PN Jakpus, Begini Isi Gugatannya!. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI, Rizieq Shihab bersama sejumlah tokoh melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum berupa rangakaian kebohongan yang dilakukan Joko Widodo (Jokowi) selama periode 2012-2024.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Azis Yanuar yang menjadi bagian Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) membenarkan perihal gugatan tersebut saat dikonfirmasi Suara.com pada Selasa (1/10/2024). 

Melalui keterangan pers yang diterima, gugatan tersebut dilakukan melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) yang merupakan kuasa hukum dari Rizieq. Adapun para penggugat lainnya, yakni Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M. Mursalim R Marwan Batubara, dan Munarwan.

Mengambil momen 30 September yaitu hari Pengkhianatan Terhadap Pancasila, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) menyampaikan sejumlah hal perihal gugatan.

Habib Rizieq Shihab dan Jokowi (kolase)
Habib Rizieq Shihab dan Jokowi (kolase)

Pertama, Tamak menyampaikan bahwa sejak menjadi cagub DKI Jakarta tahun 2012, capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, Jokowi telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap bangsa Indonesia.

"Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis Tamak dalam siaran persnya dikutip Suara.com, Selasa. 

Ketiga, Tanak menyampaikan bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa. 

"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi 'Masyarakat Anti Kebohongan' mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," tulis Tamak.

Baca Juga: Bukan Sedih karena Dicueki di Sidang Paripurna DPR, Pakar Sebut Jokowi Punya Poker Face: Jago Sembunyikan Ekspresi

Keempat, Tamak mengatakan gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI