Suara.com - Istana melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, buka suara perihal Gugatan 30 September Jokowi yang dilayangkan Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dan kawan-kawan.
Dini menyampaikan gugatan tersebut tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.
"Namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," kata Dini kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Dini mengatakan bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya.
Baca Juga: Beda Riuh Tepuk Tangan Hadirin untuk Jokowi dan Prabowo Subianto saat Pelantikan Anggota DPR RI
"Prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini.
Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
"Namun biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Dini menekankan bahwa pihak Istana tidak mengomentari lebih jauh perihal gugatan 30S Jokowi.
"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai presiden atau sebagai pribadi," kata Dini.
Gugatan Rizieq Cs
Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bersama sejumlah tokoh melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum berupa rangakaiaj kebohongan yang dilakukan Joko Widodo (Jokowi) selama periode 2012-2024.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Azis Yanuar yang menjadi bagian Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) membenarkan perihal gugatan tersebut saat dikonfirmasi Suara.com.
Melalui keterangan pers yang diterima, gugatan tersebut dilakukan melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) yang merupakan kuasa hukum dari Rizieq. Adapun para penggugat lainnya, yakni Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M. Mursalim R., Marwan Batubara, dan Munarwan.
Mengambil momen 30 September yaitu hari Pengkhianatan Terhadap Pancasila, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) menyampaikan sejumlah hal perihal gugatan.
Pertama, Tamak menyampaikan bahwa sejak menjadi cagub DKI Jakarta tahun 2012, capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, Jokowi telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap bangsa Indonesia.
"Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis Tamak dalam siaran persnya dikutip Suara.com, Selasa (1/10/2024).
Ketiga, Tanak menyampaikan bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi 'Masyarakat Anti Kebohongan' mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," tulis Tamak.
Keempat, Tamak mengatakan gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi.
Tamak menyebutkan kebohongan Jokowi yang mereka maksud, mulai dari kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat; kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA; kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing); kebohongan akan melakukan swasembada pangan; kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC); kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi; dan rangkaian kebohongan Jokowi lainnya.
Kelima, Tamak mengatakan bahwa telah ternyata semua pernyataan Jokowi tersebut hanyalah merupakan kebohongan sehingga dalam petitum gugatan yang kami mintakan diantaranya: menghukum Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama Jokowi menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara; memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi; memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.
"Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan Jokowi, tetapi langkah konkret ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," tulis Tamak.