Undang-Undang Lacey melarang perdagangan antarnegara bagian untuk satwa liar tertentu dan digunakan oleh pihak berwenang untuk memerangi perdagangan satwa liar.
Selain hukuman penjaranya, Schubarth diperintahkan membayar denda sebesar $20.000 (Rp304 juta) kepada Lacey Act Reward Fund, pembayaran sebesar $4.000 (Rp60 juta) kepada National Fish and Wildlife Foundation, dan penilaian khusus sebesar $200 (Rp3 juta).