Wujudkan Domba "Monster" untuk Perburuan Trofi, Pria Ini Dipenjara Karena Rekayasa Genetika Ilegal

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 01 Oktober 2024 | 15:54 WIB
Wujudkan Domba "Monster" untuk Perburuan Trofi, Pria Ini Dipenjara Karena Rekayasa Genetika Ilegal
Ilustrasi Domba dan Kambing. (pixabay/jonathan james)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria yang mencoba mengembangbiakkan domba hibrida besar menggunakan materi genetik dari hewan yang terancam punah sehingga ia dapat menjualnya ke peternakan perburuan trofi telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara, kata Departemen Kehakiman AS pada hari Senin.

Arthur Schubarth, 81, secara ilegal mengimpor bagian-bagian dari spesies domba terbesar di dunia dari Kirgistan, yang ia gunakan untuk membuat embrio kloning di Amerika Serikat.

Embrio yang dihasilkan kemudian ditanamkan pada domba betina di peternakannya di Montana, menghasilkan kelahiran argali Marco Polo murni secara genetik, spesies yang terancam punah yang beratnya dapat mencapai lebih dari 300 pon (135 kilogram) dan memiliki tanduk selebar lebih dari lima kaki (1,5 meter).

Schubarth kemudian menggunakan air mani dari spesimen ini untuk menghamili berbagai spesies domba dalam upaya menciptakan hibrida yang belum pernah terlihat sebelumnya, dengan tujuan mengembangbiakkan domba yang lebih besar.

Baca Juga: Badan Geologi Sebut Tambang Ilegal Tingkatkan Potensi Longsor Lebih Besar di Solok

Ia berharap dapat menjual hewan yang dihasilkan ke peternakan perburuan "kalengan", fasilitas tempat pelanggan membayar untuk menembak hewan tawanan, dan tempat hewan yang lebih besar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi.

"Perilaku kriminal Schubarth tidak mencerminkan cara warga Montana memperlakukan populasi satwa liar kami," kata Jaksa AS Jesse Laslovich.

"Sesungguhnya, tindakannya mengancam spesies satwa liar asli Montana tanpa alasan lain selain karena ia dan rekan-rekan konspiratornya ingin menghasilkan lebih banyak uang."

"Keserakahan Schubarth mendorong konspirasi mereka untuk membawa bagian-bagian domba terbesar di dunia dari Kirgistan ke Montana."

"Tindakan untuk menciptakan hewan hibrida tersebut tidak wajar sekaligus ilegal."

Baca Juga: Negara Rugi Rp 1,020 Triliun dari Pertambangan Emas Ilegal oleh Orang Asing

Schubarth, yang peternakannya mengembangbiakkan dan menjual domba gunung, kambing gunung, dan hewan berkuku lainnya terutama untuk peternakan hewan buruan, mengakui satu tuduhan konspirasi untuk melanggar Undang-Undang Lacey, dan satu tuduhan pelanggaran substansial terhadap Undang-Undang Lacey pada sidang sebelumnya.

Undang-Undang Lacey melarang perdagangan antarnegara bagian untuk satwa liar tertentu dan digunakan oleh pihak berwenang untuk memerangi perdagangan satwa liar.

Selain hukuman penjaranya, Schubarth diperintahkan membayar denda sebesar $20.000 (Rp304 juta) kepada Lacey Act Reward Fund, pembayaran sebesar $4.000 (Rp60 juta) kepada National Fish and Wildlife Foundation, dan penilaian khusus sebesar $200 (Rp3 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI