Segini Gaji dan Tunjangan Mewah 580 Anggota DPR RI periode 2024-2029

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 01 Oktober 2024 | 15:27 WIB
Segini Gaji dan Tunjangan Mewah 580 Anggota DPR RI periode 2024-2029
Ilustrasi uang. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (1/10/2024), dalam upacara pengambilan sumpah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Jumlah anggota DPR pada periode ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 575 anggota, menandakan peningkatan jumlah wakil rakyat yang akan bertugas di parlemen.

Dari 18 partai politik yang ikut serta dalam Pemilu 2024, delapan partai berhasil lolos ambang batas parlemen 4 persen. Partai tersebut adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS. Partai-partai inilah yang mengisi kursi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh para anggota DPR yang dilantik hari ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Sementara itu, ketua DPR menerima Rp 5.040.000, dan wakil ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima tunjangan yang sangat besar, termasuk tunjangan istri/suami, anak, beras, dan uang sidang.

Tunjangan jabatan anggota DPR mencapai Rp 9.700.000, ditambah tunjangan lainnya seperti tunjangan komunikasi, peningkatan fungsi pengawasan, serta bantuan listrik dan telepon.

Jika semua komponen tunjangan dijumlahkan, seorang anggota DPR RI bisa membawa pulang penghasilan hingga Rp 54.051.903 setiap bulannya.

Angka ini bisa lebih besar jika anggota tersebut menjabat sebagai pimpinan DPR. Gaji dan tunjangan tersebut belum termasuk fasilitas lain seperti rumah jabatan dan biaya perjalanan dinas.

Fasilitas rumah jabatan juga diberikan kepada para anggota DPR, yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat. Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok mereka setelah masa jabatan selesai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI