"Menggantikan calon terpilih atas nama Dra. Sri Rahayu (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri," tulis penjelasan SK tersebut.
Putra Rachmawati Soekarnoputri tersebut kini dipastikan melenggang mulus ke Senayan dengan perolehan 51.245 suara yang dikumpulkan dari hasil Pemilihan Legislatif 2024 lalu.
SK tersebut bersamaan dengan dikembalikannya dua caleg terpilih PKB yang sebelumnya diajukan untuk digantikan oleh partai tersebut kepada KPU, yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.
Kembalinya kedua kader PKB tersebut berdasarkan pada Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.