Suara.com - Solidaritas Pelajar West Papua (SPWP) di Wilayah Nabire, Papua Tengah, melaksanakan aksi bisu di Karang Barat, Nabire, Senin (30/9/2024).
Aksi tersebut untuk memperingati 62 tahun penjajahan di Tanah Papua, menyusul dua perjanjian penting, yakni Perjanjian New York pada 15 Agustus 1962 dan Perjanjian Roma pada 30 September 1962.
Menurut mereka, Perjanjian Roma yang ditandatangani oleh Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat merupakan sebuah kesepakatan yang kontroversial.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat 29 pasal yang mengatur berbagai aspek, termasuk Pasal 14 hingga 21 yang berkaitan dengan Penentuan Nasib Sendiri (self determination) berdasarkan prinsip 'satu orang satu suara' atau 'one man one vote'.
Pasal 12 dan 13 membahas transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.
Meskipun perjanjian berdampak pada kehidupan rakyat Papua, tidak ada satu pun perwakilan dari masyarakat Papua yang terlibat dalam negosiasi.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi klaim Indonesia atas wilayah Papua, terutama setelah penyerahan kekuasaan dari Belanda pada 1 Mei 1963.
Setelah perjanjian tersebut, Indonesia melanjutkan dengan operasi militer dan penumpasan gerakan pro-kemerdekaan rakyat Papua.
Ironisnya, sebelum proses Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) berlangsung, perusahaan Freeport yang berbasis di Amerika Serikat telah menandatangani kontrak pertamanya dengan pemerintah Indonesia pada 7 April 1967.
Baca Juga: Membuka Jalan Pendidikan Papua dan 3T lewat Program ADEM dan ADik
Dari total 809.337 orang Papua yang berhak suara, hanya 1.025 orang yang terlibat, di mana hanya 175 orang yang memberikan pendapat. Proses PEPERA yang berlangsung dianggap tidak demokratis, diwarnai dengan teror, intimidasi, manipulasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.