Pada November 2023, Fatwa MUI Nomor 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram.
Sementara dalam Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri, MUI mendorong warga Muslim Indonesia ikut membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal dan menghindari segala produk terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.
MUI juga telah mengeluarkan sejumlah kriteria produk terafiliasi Israel yang perlu diboikot. Salah satunya adalah boikot atas produk perusahaan yang sahamnya dikendalikan pihak asing yang memiliki keterikatan bisnis dengan Israel.
Boikot juga diberlakukan atas produk perusahaan yang pengendali utamanya memiliki sikap politik mendukung genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.
MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk homoseksualitas, terorisme, dan ultraliberalisme.
Menurut Cholil, gerakan boikot produk Israel pada dasarnya sejalan dengan sikap pemerintah Indonesia yang telah berulang kali menyampaikan sikap tegas dan mengecam barbarisme Israel di berbagai forum internasional.
“Gerakan boikot ini harus dilanjutkan. Ini bukti nyata sekaligus komitmen terang di tengah umat Islam bahwa Indonesia setia mendukung dan terus membantu terwujudnya kemerdekaan Palestina,” serunya.
Tetap Jaga Persatuan
Meski menyerukan untuk melakukan boikot terhadap produk Israel, namun Cholil tetap meminta masyarakat Indonesia agar tetap menjaga persatuan.
Baca Juga: Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan 25 Warga Palestina, Termasuk Perempuan dan Anak-Anak
Jangan sampai anak perpecahan antar anak bangsa hanya karena berbeda sudut pandang soal boikot produk.