Soal Caleg PKB Terpilih Diminta Tetap Dilantik Meski Sudah Dipecat, Cak Imin: Terus Berproses

Senin, 30 September 2024 | 19:54 WIB
Soal Caleg PKB Terpilih Diminta Tetap Dilantik Meski Sudah Dipecat, Cak Imin: Terus Berproses
Ketum PKB Muhaimin Iskandar. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Achmad Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.

Lebih lanjut, dari dapil Jawa Tengah II, terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.

Terkait dengan hal tersebut, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).

Kedua legislator PKB itu, dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (20/9), melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI