Stop Sensasi! Dewan Pers Segera Luncurkan Pedoman Liputan Kekerasan Seksual

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 30 September 2024 | 19:11 WIB
Stop Sensasi! Dewan Pers Segera Luncurkan Pedoman Liputan Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pers sedang menyusun pedoman pemberitaan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender (gender based violence) untuk media massa, yang diharapkan akan segera diluncurkan.

Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan standar peliputan yang lebih etis dan sensitif terkait isu-isu tersebut.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan draf pedoman tersebut. "Saat ini kami baru sampai pada tahap penyiapan kurikulum dan modul untuk pendidikan wartawan, yang nantinya akan diatur dalam bentuk pedoman," kata Ninik, Senin (30/9/2024).

Pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi wartawan dan perusahaan media dalam memberitakan kekerasan berbasis gender.

Sebelum diterbitkan, Dewan Pers akan melakukan serangkaian uji coba dan uji publik untuk menyempurnakannya. Hal ini dilakukan agar pedoman tersebut sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi wartawan dalam meliput isu-isu sensitif seperti kekerasan seksual.

Dewan Pers juga terus menjalin komunikasi dengan wartawan dan perusahaan media selama proses penyusunan pedoman. Selain itu, uji coba pedoman ini digunakan untuk meningkatkan kompetensi wartawan dalam melaporkan kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual secara profesional.

Sebelumnya, Dewan Pers telah mengeluarkan beberapa pedoman pemberitaan lainnya, termasuk pedoman pemberitaan ramah anak, ramah disabilitas, dan terkait tindak bunuh diri. Pedoman ini ditujukan untuk memastikan bahwa media massa memiliki panduan yang jelas dalam melaporkan isu-isu yang membutuhkan pendekatan yang lebih etis.

Pada April lalu, Dewan Pers juga meluncurkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.

Pedoman ini bertujuan untuk melindungi wartawan dari kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perusahaan pers. Berdasarkan data yang ada, sekitar 87 persen jurnalis mengalami kekerasan seksual saat menjalankan tugasnya.

Pedoman tersebut memberikan acuan bagi perusahaan pers dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap wartawan dan pekerja pers. Selain itu, pedoman ini bertujuan untuk menciptakan ruang aman bagi semua pihak yang bekerja di industri media. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI