Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap kondisi siswi MAN di Gorontalo yang menjadi korban video mesum bersama gurunya. Hampir sepekan pasca kasus tersebut viral, siswi yang menjadi korban tersebut alami gangguan psikologis berat.
Komisioner KPAI bidang pendidikan Aris Adi Leksono menyampaikan, korban pun mendapat perawatan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
"Sejauh ini informasi yang kami terima korban mengalami trauma berat, dan sedang mendapatkan psikososial dari UPTD PPA Gorontalo," kata Aris kepada Suara.com, dihubungi Senin (30/9/2024).
KPAI sendiri turut memantau perkembangan kasus tersebut dengan berkoordinasi kepada semua pihak, termasuk dengan kepala sekolah dan perwakilan keluarga korban.
Baca Juga: Heboh Postingan Siswi Korban Video Mesum di Gorontalo, Ternyata Hoaks!
Aris memastikan bahwa korban tetap mendapatkan haknya sebagai anak, termasuk hak mendapatkan pendidikan. Semoat beredar kabar kalau pihak sekolah juga mengeluarkan korban, namun Aris menyampaikan hal itu tidak terjadi.
"Kami sudah minta kepada pihak sekolah agar hak pendidikan anak korban dijamin. Pihak sekolah memastikan anak tidak dikeluarkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Aris juga mengingatkan kepada kepada nitizen untuk tidak memviralkan video kasus tersebut agar tidak menimbulkan stigma bagi korban.
Sebelumnya diberitakan, DH, oknum guru dalam video mesum yang viral di media sosial. Pria berusia 57 tahun yang juga berprofesi sebagai guru Bahasa Indonesia di sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyatakan bahwa tersangka DH dijerat pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Kemenag Sebut Siswi Kasus Video Mesum Bareng Guru MAN di Gorontalo Harus Dilindungi, Kenapa?
Total hukumannya nanti bisa ditambah sepertiga karena pelakunya berprofesi sebagai pengajar dan melakukan pelanggaran hukum kepada anak di bawah umur.