Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Dua Menteri dari PKB Resmi Mengundurkan Diri

Senin, 30 September 2024 | 18:54 WIB
Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Dua Menteri dari PKB Resmi Mengundurkan Diri
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana. ANTARA/Rangga Pandu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengundurkan dari Kabinet Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Dua menteri itu, yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Koordinator Staf Khusus, Ari Dwipayana menyampaikan bahwa Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Abdul Halim dan Ida Fauziyah.

"Bapak presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah, dalam jabatan masing-masing sebagai Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan," kata Ari kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Ari mengatakan pengunduran diri Abdul Halim dan Ida terkait penetapan keduanya sebagai calon anggota DPR RI terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum. Diketahui pelantikan anggota DPR terpilih dilakukan pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga: Usai Geledah Rumah Dinas, KPK Berencana Panggil Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar

Selain menerima surat pengunduran diri Abdul Halim dan Ida, Jokowi juga sudah menyetujui pengunduran diri mereka.

"Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju. Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara," katanya.

Melalui Keppres tersebut, Jokowi sekaligus menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Serta menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan.

"Selain itu, Bapak presiden telah menerbitkan Keppres no 62/M, tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Bapak John Wempi Wetipo, sebagai Wamendagri, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut. Penerbitan Keppres terkait pengunduran Bapak John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada pilkada 2024," ujarnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Geledah Rumah Dinas Mendes PPDT Gus Halim di Jakarta, KPK Sita Uang Tunai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI