Suara.com - Sebanyak 11 anggota polisi diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, buntut aksi pembubaran paksa acara diskusi yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran SOP dalam penanganan aksi demonstrasi yang berujung tindakan anarkis.
"Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas petugas dari polres, Polsek, dan Polda," kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Senin (30/9/2024).
Ade Ary mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, pihak Propam Polda Metro Jaya juga ikut memeriksa Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto.
"Iya (ikut diperiksa). Jadi yang melakukan tugas pengamanan kemudian petugas yang melakukan tugas pengamanan juga didalami SOP, tahapan apa yang sudah dilakukan, dan sebagainya," jelas Ade Ary.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Polri, Bid Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak hotel.
![Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/26/70954-kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-pol-ade-ary-syam.jpg)
"Ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bid Propam yaitu petugas sekuriti dan Manajer Hotel Grand Kemang,” ucapnya.
Hingga saat ini Ade Ary mengaku, masih mendalami motif dan dalang dalam aksi pembubaran tersebut.
"Hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban," ucapnya.
Baca Juga: Hotel Diserbu Saat Diskusi FTA, PHRI: Tanggung Jawab Kami Pada Tamu Terancam!
Dua Tersangka