Ketua Apdesi Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten, Diduga Ajak Para Kades Menangkan Andra Soni

Hairul Alwan Suara.Com
Senin, 30 September 2024 | 18:07 WIB
Ketua Apdesi Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten, Diduga Ajak Para Kades Menangkan Andra Soni
Salah satu warga, Pegy Septiawan melaporkan Ketua Apdesi Lebak yang diduga mengajak menangkan Andra Soni. [Yandi Sofyan/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah pesan suara atau voice note Ketua Apdesi Lebak, Rusyadianto yang diduga mengarahkan para kepala desa atau kades memenangkan pasangan Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah (Andra Soni-Dimyati) beredar luas di masyarakat.

Dalam voice note berdurasi 44 detik itu, terdengar suara yang diduga Rusyadianto dengan lugas mengajak seluruh Kades se-Kabupaten Lebak kompak memenangkan calon Gubernur Banten nomor urut 2 Andra Soni di Pilgub Banten 2024.

"Assalamualaikum warahmatullahita'ala wabarakatuh, salam hormat salam sejahtera kita semua, saya ketua Apdesi Kabupaten Lebak menyikapi terkait pemilihan Gubernur Banten, dengan sangat saya mohon kepada rekan-rekan kepala desa seluruh kepala desa se-Kabupaten Lebak mari kita kompak dukung Andra Soni," bunyi voice note yang diduga Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Rusyadianto.

"Kita menangkan, mari kita bergerak di bawah, mantap seluruh kepala desa se-Kabupaten Lebak bergerak untuk memenangkan Andra Soni, di mohon dan pengertiannya bergerak semua. Mantap Apdesi Lebak," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusyadianto membantah bila voice note yang tersebar di sejumlah group WhatsApp itu merupakan suaranya.

Baca Juga: Hadiri Deklarasi Dukungan Andra Soni-Dimyati, Bawaslu Sebut Nana Supiana Terbukti Melanggar

Meski demikian, Kades Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tersebut tak menampik jika dirinya saat ini sedang menjabat sebagai Ketua Apdesi Kabupaten Lebak.

"Bukan, itu bukan suara saya. Mohon maaf," kata Rusyadianto singkat.

Ketua Apdesi Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Imbas beredarnya voice note tersebut, Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusyadianto dilaporkan salah seorang warga ke Bawaslu Provinsi Banten, Senin (30/9/2024).

Disampaikan pelapor, Pegy Septiawan, dirinya menduga Ketua Apdesi Lebak telah melanggar pasal 62 ayat 2 PKPU dan pasal 188 lantaran mencoba mengarahkan para kepala desa memenangkan salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Pilgub Banten 2024, Paslon Airin-Ade Sumardi Nomor Urut 1, Andra Soni-Dimyati 2

"Indikasinya Apdesi Kabupaten Lebak ini mengajak kepada kepala desa lainnya untuk memenangkan salah satu paslon yaitu Andra Soni-Dimyati. Untuk itu kita laporkan ke Bawaslu Provinsi Banten," kata Pegy ditemui di kantor Bawaslu Provinsi Banten, Senin (30/9/2024).

"Terlapornya itu Ketua Apdesi Kabupaten Lebak atas nama Rusyadianto, beliau juga sebagai Kades Jatimulya," imbuhnya.

Karenanya, ia berharap Bawaslu Banten bisa menindaklanjuti laporannya agar proses kontestasi Pilgub Banten 2024 bisa berjalan ideal dan berintegritas.

"Saya sebagai warga negara mengharapkan adanya pilkada yang ideal dan berintegritas, dan satu-satunya yang bisa mengawal ini adalah bawaslu," ujarnya.

"Harapannya bawaslu bisa sesuai dengan koridor dan SOP yang berlaku agar laporan ini bisa ditindak sesuai pasal yang berlaku, dan apa yang jadi nomenklatur di pasal itu bisa dilaksanakan," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI