Suara.com - Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (Amhipan) menggelar demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini dilakukan untuk mendorong tindak lanjut proses hukum terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Amhipan menduga Alexander Marwata melanggar kode etik karena bertemu dengan Eko, yang saat ini berstatus tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koordinator aksi, Reza, mendesak agar Polda Metro Jaya segera memanggil Alexander untuk dimintai keterangan terkait pertemuan tersebut.
"Kami meminta Polda Metro Jaya untuk berani memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang telah bertemu dengan Eko Darmanto (ED). Terlebih, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Eko Darmanto," ujar Reza, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Alexander Marwata Soal Pertemuannya Dengan Eko Darmanto Diusut Polda: Isu Lama Dimunculkan Lagi
Selain itu, Reza juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh Alexander.
"Kami mendesak Dewas KPK untuk segera memproses dan mengadili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, serta Pasal 36 huruf a dan b juncto Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019," tegas Reza.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa Eko Darmanto terkait pertemuannya dengan Alexander.
"Eko Darmanto sudah dimintai keterangannya oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2024," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/9/2024).
Di sisi lain, Alexander juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum karena pertemuannya dengan Eko terjadi setelah insiden pamer harta Eko viral di media sosial.
Baca Juga: Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, KPK: Pasti Ditindaklanjuti
"Seharusnya tidak perlu ada komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto," ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Raja Oloan Rambe, di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Menurut Raja, Alexander seharusnya mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang potensial terlibat kasus di KPK. Pertemuannya dengan Eko dianggap melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
"Kami meminta Dewas KPK segera memproses dan mengadili Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Raja.