Hadiri Deklarasi Dukungan Andra Soni-Dimyati, Bawaslu Sebut Nana Supiana Terbukti Melanggar

Hairul Alwan Suara.Com
Senin, 30 September 2024 | 16:06 WIB
Hadiri Deklarasi Dukungan Andra Soni-Dimyati, Bawaslu Sebut Nana Supiana Terbukti Melanggar
Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana. [Hairul Alwan/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah menyatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana secara resmi terbukti telah melanggar kode etik tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Banten 2024. 

Diketahui, Nana Supiana yang kini menjabat sebagai Pjs Wali Kota Cilegon itu hadir dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni - Ahmad Dimyati Natakusumah (Andra Soni-Dimyati) yang digelar di Kota Tangerang pada 17 Agustus 2024 lalu.

"Konkrit sudah melanggar, hadir di acara paguyuban, di acara deklarasi, tinggal sanksinya ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (30/9/2024).

Komar mengatakan, penetapan ketidaknetralan terhadap Nana Supiana dalam Pilkada serentak 2024 telah dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat.

Lebih lanjut, Komar menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi dan akan dikirim langsung ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh Nana Supiana.

"Kalau soal sanksi kita serahkan ke BKN, kita hanya mengawal. Dan hari ini, dari BKN itu aktifnya mulai 1 Oktober. Jadi besok kita akan mengupload berkas-berkas yang ada di aplikasi BKN dan akan kita antarkan berkasnya juga," terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah mendalami dugaan keterlibatan Nana Supiana yang hadir dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang digelar di Notaru Cafe, Puspemkot Tangerang tertanggal 17 Agustus 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi, Pjs Wali Kota Cilegon, Nana Supiana membantah dirinya melanggar kode etik netralitas sebagai ASN lantaran hadir dalam acara deklarasi dukungan kepada Andra Soni-Dimyati Natakusumah tersebut.

"Iya (membantah), kode etik itu mestinya kan secara objektif saya diberi tahu, saya juga baru hari ini, tidak diberitahukan objeknya ga tau. Tapi saya pastikan tidak ada pelanggaran," kata Nana.

Baca Juga: Kekayaan ASN Pemkot Bekasi yang Intoleran Meroket Tajam dalam 8 Tahun, Isi Garasinya Kok Cuma Segini

Diakui Nana, kehadiran dirinya dalam acara tersebut hanya sekedar menghadiri undangan tanpa mengetahui adanya kegiatan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilgub Banten 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI