Dari Logam hingga Merkuri, Ini Kandungan Zat Berbahaya Pada Kosmetik Ilegal yang Disita BPOM

Senin, 30 September 2024 | 15:56 WIB
Dari Logam hingga Merkuri, Ini Kandungan Zat Berbahaya Pada Kosmetik Ilegal yang Disita BPOM
Ratusan ribu kosmetik ilegal dari luar negeri telah disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan ribu kosmetik ilegal dari luar negeri telah disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Perdagangan lantaran tidak memiliki izin edar dan terindikasi mengandung zat berbahaya. Jumlahnya mencapai 415.035 barang dari 970 jenis produk kosmetik ilegal dengan nilai transaksi lebih dari 11,4 miliar rupiah.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, beberapa produk ada yang sudah terindikasi mengandung zat berbahaya, berdasarkan hasil pengecekan laboratorium.

"Ada beberapa contoh bahan berbahaya. Misalnya, mengandung logam, logam yang hidrogenium, katanya pemutih tapi justru berbahaya," ungkap Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Dia menjelaskan bahwa berbagai zat kimia tersebut tidak seharusnya ada dalam produk kosmetik. Karena bisa menyebabkan reaksi alergi hingga merusak kulit. Selain kandungan logam, ditemukan juga sejumlah produk dengan tambahan berkuri, logam berat, litium, dan beberapa kandungan bahaya lain.

Baca Juga: BPOM Dorong Pemberian Label GGL Pada Kemasan Produk Olahan Siap Saji

"Kandungan-kandungan ini tidak legal. Selama ini kalau ada yang kita berikan registrasi kosmetik, kalau dia mengandung zat-zat berbahaya, kita tidak izinkan (beredar). Dia harus reformulasi, impor ataupun yang dari dalam negeri," kata Taruna.

Hanya saja, dia akui belum semua produk sitaan itu mengandung zat berbahaya. Karena jumlahnya yang sangat banyak sehingga butuh waktu untuk memeriksa satu per satu di laboratorium.

Walau begitu, Taruna menekankan bahwa produk-produk ilegal dari luar negeri itu belum memiliki izin edar dari BPOM. Namun sudah siap dipasarkan. Padahal izin edar dari BPOM terhadap produk kosmetik sangat penting untuk menjamin keamanannya.

"Kita masih perlu melakukan pengujian, jumlahnya hampir setengah juta, kita butuh waktu untuk ini. Tapi kita sudah mau sebagian, kita ambil bahannya dan tentu kita akan teliti juga di laboratorium," tuturnya.

Temuan kosmetik impor ilegal itu dikirim dari luar negeri melalui jalur laut dan masuk dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan Papua. Produk kosmestik itu kebanyakan didatangkan dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Beberapa merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.

Baca Juga: Kemitraan 20 Tahun Daewoong dan Indonesia: Pembukaan Pabrik Sel Punca, Meningkatkan Kolaborasi Riset dan Pengembangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI