Bendera setengah tiang juga melambangkan “bendera kematian yang tak terlihat” yang berkibar di puncak tiang. Ini menunjukkan kehadiran orang yang telah meninggal sebagai bentuk penghormatan dan duka.
Kapan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Dilakukan?
Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Menurut pasal tersebut, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dalam beberapa kondisi, antara lain:
- Saat Presiden atau Wakil Presiden wafat.
- Saat mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden wafat.
- Saat pimpinan lembaga negara, menteri, atau pejabat setingkat menteri wafat.
- Saat anggota lembaga negara, kepala daerah, atau pimpinan DPRD wafat.
- Saat pejabat negara meninggal di luar negeri
- Dalam rangka memperingati hari-hari besar nasional tertentu.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera setengah tiang tidak boleh dilakukan sembarangan karena tata caranya sudah tertulis dalam Undang-Undang, yaitu Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).
Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang harus dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, berhenti sejenak, lalu diturunkan hingga setengah tiang.
Sementara itu, jika Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, bendera harus dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, berhenti sejenak, kemudian baru diturunkan.
Demikianlah informasi mengenai aturan pengibaran bendera setengah tiang serta maknanya, menyusul imbauan kepada masyarakat Indonesia agar mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas