Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran yang memgimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Senin (30/9/2024). Lantas, bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang?
Semua kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, institusi pendidikan, serta masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2024. Kemudian, bendera Merah Putih akan dinaikkan penuh pada 1 Oktober 2024 pukul 06.00 WIB.
Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI pada malam 30 September 1965 hingga awal 1 Oktober 1965. Dalam peristiwa ini, tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya gugur dalam upaya kudeta militer.
Selain untuk mengenang Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI, berikut adalah makna dan aturan pengibaran bendera setengah tiang.
Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera setengah tiang sudah dilakukan sejak tahun 1612, yaitu saat Kapten Kapal Inggris, Hearts Ease William Hill, meninggal dalam perjalanan ke Kanada.
Ketika kapal kembali ke London, warga melihat bendera yang dikibarkan di tengah tiang dan bertanya alasannya. Awak kapal kemudian menjelaskan bahwa kapten mereka telah meninggal.
Mengutip dari umsu.ac.id, bendera setengah tiang memiliki makna khusus dan biasanya dikibarkan pada momen-momen tertentu dan memiliki beberapa makna sebagai berikut.
1. Tanda Berkabung
Pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung merupakan bentuk penghormatan terakhir bagi seseorang yang telah meninggal dunia
Baca Juga: Tanggal 30 September 2024 Hari Apa, Libur Atau Tidak?
2. Simbol Kematian