Jaksa Hadirkan 7 Terdakwa Kasus Timah Sebagai Saksi Di Sidang Harvey Moeis

Senin, 30 September 2024 | 14:38 WIB
Jaksa Hadirkan 7 Terdakwa Kasus Timah Sebagai Saksi Di Sidang Harvey Moeis
Jaksa menghadirkan sejumlah terdakwa kasus timah sebagai saksi di sidang Harvey Moeis, Senin (30/9/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah sebagai saksi.

Mereka dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk sidang lanjutan dengan terdakwa Harvey Moeis.

Adapun terdakwa kasus timah yang dihadirkan untuk menjadi saksi ialah Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP); Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS.

Kemudian, hadir pula Rosalina selaku General Manager PT TIN; Ahmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Hassan Tjie selaku Direktur Utama CV VIP; dan Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP.

Baca Juga: Eks Dirut PT Timah Ngaku Kenal Harvey Moeis Lewat Kapolda Babel, Isi Obrolan di Hotel Kawasan Jaksel Terungkap!

Lebih lanjut, ada pula seorang saksi yang tidak berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini yaitu Staf PT Fortuna Tunas Mulia Peter Cianata.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Baca Juga: Jet Pribadi yang 'Ditebengi' Kaesang Pangarep Diparkir Satu Bandara dengan Pesawat Harvey Moeis

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI