“Petugas pada waktu itu. Pada waktu itu, memang terus terang itu ada beberapa orang yang kurang lebih itu datangnya ada yang malam, ada yang siang dan di sana pada waktu itu disampaikan, ya bagaimana pun juga saya manusia pak. Pada waktu itu ditawarkan untuk ikut aturan, kalau tidak diperpanjang (masa isolasinya). Walaupun sudah pindah, itu bisa dikembalikan lagi, ancamannya seperti itu,” tutur Dodi.
“Kalau tidak bayar diisolasi lagi?” ujar jaksa.
“lya, aturannnya begitu, harus bayar,” jawab Dodi.
Tak hanya itu, Dodi juga mengaku dibebankan uang untuk iuran bulanan sebesar Rp 4 juta.
“Kalau untuk bulananya juga harus bayar lagi?” tanya jaksa.
“Bulanan Rp 4 juta iuran,” jawab Dodi.
“Itu total nya berapa masih ingat?” cecar jaksa.
“Pertama kan Rp 20 juta tadi, kemudian yang tiap bulan tadi Rp 4 juta. Kalau menurut laporan dari penasehat hukum saya, ya Rp 4 juta kali 18 ditambah Rp 20 juta,” tutur Dodi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp 6.387.150.000 (Rp 6,3 miliar).
Baca Juga: KPK Panggil Dirut Inalum Danny Praditya Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT PGN
"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).