Suara.com - Proses penegakan hukum kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan menjaga asa publik. Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku dan menetapkan dua tersangka pada Minggu (29/9).
Terkait perkembangan penegakan hukum tersebut, SETARA Institute menilai proses penegakan hukum atas kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan telah menjaga asa publik.
Diketahui Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku dan menetapkan dua tersangka pada Minggu 29 September 2024. Lebih lanjut SETARA Institute menyampaikan sejumlah poin terkait kasud tersebut.
Pertama SETARA Institute mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penegakan hukum due process of law atas kasus pembubaran diskusi melalui aksi premanisme pada Sabtu (28/9).
"Penegakan hukum terhadap para pelaku menjaga harapan publik atas penanganan premanisme yang mengancam kebebasan pers serta kebebasan berkumpul dan berekspresi belakangan ini," tulis SETARA dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Rocky Gerung Soal Pembubaran Diskusi Di Kemang: Sindir Rezim, Sebut Pelaku Cuma Jalankan Tugas
SETARA mendorong kepolisian mengedepankan akuntabilitas publik dalam penegakan hukum pembubaran diskusi dan aksi premanisme lainnya.
Kontribusi masyarakat dan warga dunia maya dalam hal ini netizen dalam memberikan informasi, termasuk dengan memviralkan peristiwa melalui penyebaran video atau potongan video harus dibaca sebagai partisipasi bermakna publik (meaningful participation)dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel.
"Gambaran kegamangan aparat di lapangan dalam menangani kasus-kasus serupa, menuntut kebutuhan peningkatan kapasitas dan penyediaan standard operating procedures (SOP) tentang peran Polri dalam melindungi HAM dan menjaga kualitas demokrasi. Dengan demikian, keberulangan peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi," tulis SETARA.
Terakhir, SETARA mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan hal ini, SETARA meminta agar hukum harus ditegakkan secara akuntabel dalam arena demokrasi.
"Untuk menjaga akuntabiltas dalam penegakan hukum serta untuk menjaga demokrasi dari ancaman penyempitan ruang sipil, SETARA Institute mendorong dan mendukung aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu," tulis SETARA.
Baca Juga: Tangkap 5 Terduga Pelaku, Polisi Cari Aktor Di Balik Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
"Aparat kepolisian harus mengesampingkan tendensi politik dan tidak boleh menimbang afiliasi politik para pelaku pelanggaran hukum dalam melakukan proses penegakan hukum, termasuk kasus pembubaran paksa diskusi."