KPK Panggil Dirut Inalum Danny Praditya Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT PGN

Senin, 30 September 2024 | 12:16 WIB
KPK Panggil Dirut Inalum Danny Praditya Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT PGN
Dirut Inalum Danny Praditya [MIND ID]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE).

“Hari ini Senin (30/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan PT PGN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Kali ini, KPK memanggil Direktur Utama PT Inalum yang juga merupakan Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara Tahun 2017 Danny Praditya.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017 Nusantara Suyono, Group Head Accounting and Tax PT PGN, Tbk Chandra Simarmata, dan Group Head Corporate Finance PT PGN, Tbk Syahril Malik.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi pada Pengurusan IUP, KPK Panggil Sederet Mantan Pejabat Kaltim Ini

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

Sekadar informasi, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini identitas tersangka belum diungkap kepada publik.

Tidak hanya itu, hingga saat ini KPK juga belum mengungkapkan konstruksi perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini. Namun, KPK mengaku telah mencegah dua orang ke luar negeri terkait perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI