Suara.com - DPR RI memutuskan untuk melimpahkan pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke rapat paripurna DPR RI periode berikutnya atau 2024-2029. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024, Senin (30/9/2024).
Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat menyampaikan jika berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPR RI akhirnya disepakati agar pengesahan atau pengambilan keputusan tingkat II RUU MK dilakukan paripurna periode mendatang.
"Rapat konsultasi pengganti rapat Bamus memutuskan menyetujui RUU perubahan keempat atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK, sebagai RUU operan Kom 3 DPR, yang pembahasan selanjutnya diagendakan pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan pada Rapur masa keanggotaan DPR periode 2024-2029, dan keputusan tersebut disampaikan dalam rapat rapur tanggal 30 September untuk mendapat persetujuan," kata Puan.
Kemudian Puan meminta persetujuan para anggotanya dalam rapat soal carry over pengesahan RUU MK tersebut.
Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna Penutupan Bahas 15 Agenda, 269 Anggota DPR 'Bolos'
"Berdasarkan ketentuan pasal 256 peraturan DPR tentang tata tertib yang menyatakan rapat paripurna DPR merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR. Oleh karena itu, kami menanyakan apakah RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagai RUU operan Komisi 3 DPR yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan pembicaraan tingkat 2, pengambilan keputusan pada ..... keanggotaan DPR periode 2024-2029 dapat disetujui?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak para anggota yang hadir.
Sementara dalam kesempatan ini, Puan juga meminta persetujuan terkait RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk dimasukan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2024-2025.
"Selain itu pimpinan DPR juga menerima surat dari pimpinan Baleg 27 September, perihal usulan RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga. Melalui rapat paripurna ini kami memints persetujuan atas usulan baleg atas RUU tentang PPRT, masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau Prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029, apakah dapat disetujui?," tanya Puan dalam rapat.
"Setuju," jawab kompak para anggota dewan.
Baca Juga: Sambil Mesam-mesem, Puan Maharani Jawab Isu Gantikan Jabatan Wapres Gibran Gegara Skandal Fufufafa