Jokowi Ogah Naikan Cukai 2025, Pemerintah Prabowo Diminta Serius Atasi Masalah Rokok

Senin, 30 September 2024 | 09:42 WIB
Jokowi Ogah Naikan Cukai 2025, Pemerintah Prabowo Diminta Serius Atasi Masalah Rokok
Menhan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat di DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan RI memastikan tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025. Padahal, kenaikan cukai rokok bisa jadi memengaruhi harga jual rokok jadi lebih tinggi. Sehingga diharapkan masyarakat secara perlahan bisa berhenti membeli rokok.

Menyikapi hal itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran Indonesia (FKUI) Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P., berharap pemerintahan selanjutnya yakni Presiden Prabowo Subianto bisa lebih perhatian terhadap penanganan angka merokok pada masyarakat.

"Tentu kita mengharapkan agar pemerintah baru memberi perhatian penting pada kesehatan dengan menerapkan prinsip pembangunan berwawasan kesehatan. Artinya, dalam setiap langkah pembangunan bangsa maka mohon aspek kesehatan menjadi perhatian pula," kata prof Tjandra dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Dia mengingatkan bahwa kebiasaan merokok termasuk salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular (PTM) juga berhubungan dengan beberapa penyakit menular. Maka penanggulangan masalah merokok perlu dapat perhatian penting dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Cukai Rokok Tak Akan Naik Hingga 2025, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Kesehatan Masyarakat

"Perlu ketegasan bahwa kebiasaan merokok jelas-jelas mengganggu kesehatan. Ini tidak bisa dikompromikan lagi, bukti ilmiah sudah amat jelas, sehingga kita harus melindungi rakyat kita dari bahaya kesehatan asap rokok," ucapnya.

Menilik pada UU Kesehatan 2023 dan PP 28 tahun 2024 juga sudah sangat jelas memuat berbagai aturan tentang rokok dan kesehatan. Prof Tjandra meyakini bahwa aturan dalam UU dan PP itu perlu diimplementasikan secara nyata di lapangan dengan program dan kegiatan yg nyata, terukur dan termonitor dari waktu ke waktu dalam 5 tahun ke depan.

Dari data Kementerian Kesehatan RI menunjukan bahwa jumlah perokok dari berbagai usia meningkat tajam dalam rentang waktu 10 tahun, mulai 2013 sampai 2023. Peningkatan prevalensi perokok secara keseluruhan, mulai dari usia 15 tahun, mencapai 0,8 persen (periode 2018-2023).

Tak hanya rokok konvensional, peningkatan jumlah pengguna juga terjadi pada perokok elektronik sebesar 0,5 persen (periode 2018-2023).

Baca Juga: Harga Rokok Tahun Depan Tak Melonjak, Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Belum Pasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI