Bikin Rusak Demokrasi, Polisi Didesak Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Di Kemang

Senin, 30 September 2024 | 09:26 WIB
Bikin Rusak Demokrasi, Polisi Didesak Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Di Kemang
Sekelompok massa membubarkan diskusi yang digelar Forum Tanah Air di Jaksel, Sabtu (28/9/2024) pagi. [Tangkapan layar video]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian terus didesak untuk menelusuri dalang utama di balik aksi premanisme pembubaran paksa diskusi diaspora Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, yang digelar pada Sabtu (28/9/2024).

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, polisi perlu menangani kasus tersebut hingga tuntas agar premanisme tidak menimbulkan ketakutan pada masyarakat.

"Kami menuntut aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki insiden ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku premanisme. Jika dibiarkan, aksi seperti ini akan menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin menyuarakan pandangan kritis atau berbeda," kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Dia juga menyampaikan, pemerintah harusnya bisa berikan perlindungan terhadap kebebasan berbicara kepada setiap warga negara. Juga hak untuk berkumpul secara damai. Sebab, kebebasan berpendapat dan berekspresi termasuk hak fundamental yang harus dilindungi oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Polda Metro Akan Periksa Polisi Yang Jaga Saat Aksi Pembubaran Diskusi Di Kemang

Dia menekankan bahwa dalam negara yang berlandaskan hukum, tidak boleh ada tempat bagi aksi kekerasan atau intimidasi terhadap kegiatan yang dilakukan secara damai dan sah.

"Kami sangat menyayangkan bahwa aksi kekerasan dan intimidasi seperti ini masih terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia. Tindakan premanisme ini tidak hanya mengancam keselamatan fisik para peserta, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan oleh bangsa ini," tutur Gufroni.

Lebih lanjut, dia menuliskan ada empat poin tuntutan dari Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah terkait kejadian tersebut, di antaranya:

  1. Penyelidikan cepat dan transparan oleh aparat penegak hukum atas insiden pembubaran paksa ini.
  2. Perlindungan yang lebih baik terhadap hak kebebasan berkumpul dan berpendapat.
  3. Penghentian aksi-aksi premanisme yang mengancam ruang demokrasi di Indonesia.
  4. LBH-AP PP Muhammadiyah siap mendampingi Din Syamsudin dan tokoh lain untuk melaporkan aksi premanisme tersebut ke kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI