Cucu Soekarno Dapat 'Karpet Merah' Melenggang ke Senayan, Gantikan Sri Rahayu dan Arteria Dahlan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 30 September 2024 | 07:00 WIB
Cucu Soekarno Dapat 'Karpet Merah' Melenggang ke Senayan, Gantikan Sri Rahayu dan Arteria Dahlan
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Romy Soekarno atau Hendra Rahtomo melenggang ke Senayan usai menggantikan Sri Rahayu dan Arteria Dahlan. Sri Rahayu serta Romy Soekarno dan Arteria Dahlan sendiri merupakan caleg PDIP untuk DPR RI di Dapil IV Jawa Timur.

Seperti dilihat Suara.com, Minggu (29/4/2024), penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada Jumat (27/9/2024). Dalam kotak keterangan penjelasan, tertulis bahwa Sri Rahayu mengundurkan diri.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Dra. Sri Rahayu (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri," tulis penjelasan SK tersebut.

Baca Juga: Berebut Kursi Ketum PDIP Khusus Trah Soekarno, Megawati Pilih Prananda atau Puan?

Putra Rachmawati Soekarnoputri tersebut kini dipastikan melenggang mulus ke Senayan dengan perolehan 51.245 suara yang dikumpulkan dari hasil Pemilihan Legislatif 2024 lalu.

Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno. [Tangkapan layar IG]
Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno. [Tangkapan layar IG]

SK tersebut bersamaan dengan dikembalikannya dua caleg terpilih PKB yang sebelumnya diajukan untuk digantikan oleh partai tersebut kepada KPU, yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

Kembalinya kedua kader PKB tersebut berdasarkan pada Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

Dalam putusan tersebut, baik Achmad Ghufron Sirodj maupun Mohammad Irsyad Yusuf dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasarkan tindak lanjut.

Baca Juga: Adu Pendidikan Tiga Cucu Soekarno yang Maju Nyaleg, Hanya Satu yang Lolos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI