Suara.com - Sebuah channel Youtube Mimbar Politik membagikan sebuah video bernarasikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka batal dilantik pada 20 Oktober 2024.
Unggahan video itu menyebutkan bawa Pelantikan Presiden terpilih Prabowo diundur hingga Desember 2024.
Berikut Narasinya:
"PRABOWO KAGET!! PELANTIKAN PRESIDEN DI UNDUR," tulis dalam tumblar akun tersebut.
Baca Juga: Rocky Gerung Bantah Pernyataan Jokowi Soal IKN Kehendak Rakyat: Dia Berbohong
Benarkah Informasi Tersebut?
Penjelasan
Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta Suara.com, melansir dari berbagai sumber.
Sebuah channel Youtube Mimbar Politik mengunggah video dengan klaim bahwa pelantikan Prabowo sebagai presiden diundur hingga bulan Desember.
Namun setelah ditelusuri berita mengenai pengunduran jadwal tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com, berjudul “Jadwal Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming”.
Baca Juga: Gibran dan Akun Fufufafa: Menyoal Isu Literasi dan Etika di Dunia Maya
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Pelantikan Prabowo-Gibran rencananya dilaksanakan di Gedung MPR/DPR Jakarta.
Dalam video berdurasi 8 menit 36 detik tersebut tidak menyebutkan pengunduran jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Namun hanya berisi potongan video yang tidak berkaitan. Salah satunya yaitu video dari Channel Youtube Tribunnews berjudul “Mahfud MD Sindir Presiden yang Cari Akal untuk Perpanjang Masa Jabatan, Bandingkan dengan BJ Habibie”.
Tepatnya pada menit ke 2:50 hingga 5:05. Sehingga dapat disimpulkan bahwa unggahan dengan klaim di atas adalah konten palsu.
Kesimpulan
Faktanya Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera dilantik pada 20 Oktober 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Tidak ditemukan bukti pengunduran jadwal pelantikan tersebut.