3. Kolaborasi dengan E-commerce: Snowman telah bekerja sama dengan platform e-commerce terkemuka untuk memastikan bahwa hanya produk asli yang diizinkan dijual di platform mereka.
Hukuman bagi Pemalsu Barang
Bagi para pelaku yang terbukti memalsukan produk dan mengedarkannya di Indonesia, ancaman hukuman sangatlah serius. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemalsu barang dapat dikenakan hukuman pidana berupa:
Penjara hingga 5 Tahun: Setiap orang yang tanpa hak menggunakan atau memperdagangkan barang yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar orang lain, dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan Denda Maksimal Rp 2 Miliar.
Pelanggaran ini tidak hanya merugikan produsen asli, tetapi juga dapat membahayakan dan sekaligus merugikan konsumen karena kualitas produk yang dihasilkan jauh di bawah standar. Oleh karena itu, Snowman bersama aparat penegak hukum akan terus memantau dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pemalsuan dan peredaran barang palsu.
Komitmen Smnowman kepada Konsumen
Dalam keterangannya, Snowman berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan dan kenyamanan konsumen dengan menyediakan produk berkualitas tinggi yang terjamin keasliannya. Snowman juga aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran produk di pasar dan toko daring.
Untuk memastikan Anda mendapatkan produk asli, selalu pastikan membeli dari toko-toko resmi atau distributor yang terpercaya. Jika Anda menemukan produk Snowman dengan harga yang mencurigakan atau kualitas yang tidak sesuai, silakan laporkan melalui layanan konsumen di situs resmi www.snowmanid.co.id.
“Kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku pemalsuan dan memastikan setiap produk Snowman yang beredar di pasar adalah produk berkualitas yang dapat diandalkan,” tulis Snowman dalam keterangannya.
Baca Juga: bank bjb Raih 3 Penghargaan Indonesia Human Capital Award (IHCA) X 2024