Bamsoet Sebut Presiden Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional: Rasanya Tak Berlebihan

Sabtu, 28 September 2024 | 18:13 WIB
Bamsoet Sebut Presiden Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional: Rasanya Tak Berlebihan
[DOK MPR RI]Ketua MPR Bambang Soesatyo dan perwakilan Keluarga Soeharto. [DOK MPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam sambutannya di acara Silahturahmi MPR dengan keluarga besar Soeharto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

"Rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang dan oleh pemerintah mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional, selaras dengan mendapatkan martabat kemanusiaan dengan peraturan perundangan," kata Bamsoet.

Ia menyampaikan bahwa tugas bersama adalah menjaga dan memastikan agar yang diwariskan oleh sejarah yaitu semangat rekonsiliasi.

Baca Juga: Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR Tuai Kecaman, Golkar: Mari Berbesar Hati, Pak Harto Ada Salahnya?

"Ke depan, mari kita bersama sebagai sebuah keluarga bangsa mengambil hikmah atas berbagai peristiwa yang terjadi di masa lampau, untuk kita jadikan pelajaran berharga bagi pembangunan karakter nasional bangsa Indonesia di masa kini dan di masa yang akan datang," ujarnya.

Menurutnya, jangan adalagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu terutama di era Soeharto.

Dalam konteks itu, kata dia, pimpinan dan institusi MPR sebagai lembaga penerimaan seluruh rakyat Indonesia dan rumah besar kebangsaan berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya untuk terciptanya rekonsiliasi nasional.

Untuk itu, kata dia, tak berlebihan jika Soeharto diberikan gelar pahlawan nasional atas dedikasinya memimpin Indonesia di tiga dekade.

"Oleh karena itu, dengan memperhatikan keselamatan jasa dan pengabdian mantan Presiden Suharto yang telah memimpin kita semua selama lebih dari tiga dekade, serta dengan adanya surat pimpinan MPR yang menegaskan mengenai telah dilaksanakann keutuhan Pasal IV Ketetapan MPR 11 tahun 1998," katanya.

Baca Juga: MPR 'Putihkan' Soeharto, Upaya Menghapus Sejarah Kelam Orde Baru?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI