Bawaslu Sebut Tak Terlibat Penggelembungan Suara, Tia Rahmania Pertanyakan Keputusan Mahkamah Partai PDIP

Sabtu, 28 September 2024 | 11:30 WIB
Bawaslu Sebut Tak Terlibat Penggelembungan Suara, Tia Rahmania Pertanyakan Keputusan Mahkamah Partai PDIP
Tia Rahmania yang dipecat PDIP dan digantikan Bonnie Triyana [Instagram @tiarahmania_bantenofficial]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kuasa hukum Tia pun mempertanyakan keabsahan keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan adanya penggelembungan suara sebesar 1.600 suara.

Tim hukum menilai Mahkamah Partai tidak memiliki wewenang untuk menyatakan seseorang bersalah dalam kasus penggelembungan suara, yang sebenarnya merupakan ranah hukum pemilu dan bukan internal partai.

"Jika benar ada dugaan penggelembungan suara, harusnya itu diserahkan ke ranah penyidikan lebih lanjut, bukan hanya diputuskan oleh Mahkamah Partai. Berdasarkan Undang-undang Partai Politik, Mahkamah Partai tidak punya kewenangan untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana pemilu," tegas kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba.

Lebih lanjut, Tia juga menyoroti pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya telah mengumumkan nama calon legislatif pengganti Tia sebelum Mahkamah Partai mengeluarkan putusannya.

"Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin nama pengganti saya sudah diumumkan oleh Sekjen partai pada bulan Juni, padahal keputusan Mahkamah Partai baru keluar pada September," ujar Tia.

Tia Rahmania berharap agar proses hukum dan internal partai dapat berjalan secara transparan dan adil.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya semata-mata untuk membersihkan nama baiknya, bukan semata-mata untuk mempertahankan posisinya sebagai calon anggota DPR RI.

"Saya hanya ingin kebenaran diungkap dan nama baik saya dipulihkan. Saya tidak ingin dikenang sebagai seseorang yang terlibat dalam kecurangan politik," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI