Sejumlah 17 Saksi Diperiksa, Polisi Selidiki Keterlibatan Alexander Marwata dalam Kasus Korupsi

Jum'at, 27 September 2024 | 20:45 WIB
Sejumlah 17 Saksi Diperiksa, Polisi Selidiki Keterlibatan Alexander Marwata dalam Kasus Korupsi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya angkat bicara soal pemolisian terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Komisioner KPK itu dipolisikan atas buntut pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang saat ini telah menjadi tersangka di lembaga antirasuah.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Alexander dipolisikan lewat pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024 lalu.

"Benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024 terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2024).

"Dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK," tambahnya.

Baca Juga: Alexander Marwata Sebut Pimpinan KPK Berikutnya Harus Siap Jadi Oposisi

Saat ini, lanjut Ade Safri, pihaknya sedang melakukan penyelidikan ikhwal dumas tersebut. Sampai saat ini, telah ada 17 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penangan perkara ini.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," katanya.

Kini, perkara ini sedang ditangani oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Dutreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari kemungkinan bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai melakukan pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai, Eko Darmanto. KPK sendiri telah menetapkan Eko Darmanto dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Alasan Alexander Marwata Tak Ikut Daftar Capim: Capek Urusin KPK

Sementara, pertemuan Alexander dengan Eko berlangsung pada Maret 2023. Alexander tidak menampik apabila dirinya memang sempat bertemu dengan Eko. Namun, ia berdalih pertemuan tersebut atas sepengetahuan pimpiman.

Alex juga mengaku, jika pertemuan itu terjadi karena Eko ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam importasi emas hingga baja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI