Berstatus Tersangka, Bupati Situbondo Boleh Kampanye, KPK: Yang Tidak Boleh Terpidana

Jum'at, 27 September 2024 | 18:18 WIB
Berstatus Tersangka, Bupati Situbondo Boleh Kampanye, KPK: Yang Tidak Boleh Terpidana
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Bupati Situbondo Karna Suswandi belum ditahan meski saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Karena KPK belum melakukan penahanan, Karna yang saat ini diketahui kembali mencalonkan diri pada Pilkada Situbondo sebagai calon bupati bisa melakukan kampanye.

“Begini, jadi yang tidak boleh itu adalah terpidana. Terpidana itu sudah masuk, sudah diadili ya. Jadi, memang begitu undang-undangnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa syarat penahanan tidak didasari dengan kegiatan tersangka, termasuk berkampanye, tetapi jika alat buktinya sudah dianggap cukup, tersangka baru bisa ditahan.

Baca Juga: Dapat Nomor Urut pada Pilkada Situbondo, KPK Pastikan Perkara Karna Suswandi Jalan Terus karena Sudah Tersangka

“Kita lihat kecukupan daripada alat buktinya, kemudian juga kesiapan kita dalam melakukan penahanan itu, tidak tergantung pada hal-hal politis dan lain-lainnya,” ujar Asep.

“Jadi benar-benar memang berdasarkan SOP yang ada pada kita. Jadi tidak bisa juga kita segerakan, tidak bisa kita juga lambat-lambat,” tambah dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang yang merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.

Tessa menjelaskan keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Adapun kedua tersangka tersebut ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.

Baca Juga: Jubir Pastikan KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Situbondo

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

“Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tambah dia.

Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.

“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI