Suara.com - Rapat Komisi VIII DPR RI yang membahas evaluasi pelaksanaan Haji 2024 terpaksa dihentikan. Lantaran absennya Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat tersebut untuk kali kedua.
Sedianya Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Agama RI, Menteri Perhubungan RI, dan Menteri Kesehatan RI, serta Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji.
Rapat digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2024) mulai sejak pukul 10.00 WIB pagi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan, memang dalam rapat biasa bila menteri tidak hadir dapat diwakilkan oleh wamen. Namun dalam rapat yang membahas evaluasi ini tidak bisa diwakilkan.
Baca Juga: Tepis Pansus Haji 'Masuk Angin', Nusron Wahid: DPR Tak Bisa Langsung Sebut Menag Langgar UU, Jika...
"Tapi memang itu diatur dalam tatib atau klausul lainnya dalam UU. Kalau ini memang tidak ada klausul yang mengatur ketika menteri berhalangan maka diwajibkan ke wakil menteri," kata Ashabul.
Menurutnya, sangat disayangkan dengan absennya Menag Yaqut kembali dalam rapat. Apalagi publik sangat menunggu hasil evaluasi pelaksanaan Haji 2024.
"Memang samgat disayangkan karena sebenarnya publik ini sangat menunggu hasil evaluasi ibadah haji kita. Apalagi kita tahu hasil survei yang dilakukan oleh DPR kemarin tingkat kepuasan sangat tinggi, meskipun juga aduan-aduan dari masyarakat selama ini pasti ada," ujarnya.
Ashabul menyampaikan dengan tak hadirnya Yaqut sangat menyedihkan lantaran rapat hari ini merupakan yang terakhir sebab tak ada waktu lagi.
"Nah tapi yang paling menyedihkam ini memurut saya karena kesempatan Raker kita hanya hari ini, kami pum juga di Komisi VIII ini pun juga hari terakhir rapat di sini untuk periode ini. Nggak mungkinlah kami rapat besok karena besok libur," ungkapnya.
Baca Juga: Menag Tolak Tudingan Mangkir, Jubir Kemenag: Sudah Dijelaskan Secara Tertulis kepada Pansus Haji
Ia pun lantas menyampaikan jika masing-masing perwakilan institusi dalam rapat ini diperkenankan menyampaikan laporannya secara tertulis. Itu karena rapat tak bisa lagi dilanjutkan usai absennya Menag.
"Walaupun bahan laporan sudah disampaikan ke kita kami tapi saya ingin secara resmi melalui raker ini karena kita tidak bisa melanjutkan maka bahannya itu disampaikan secara tertulis ke Komisi 8 secara simbolis setuju ya jdi laporan disampaikan secara tertulis," katanya.
"Artinya bukan berarti laporannya ditolak tapi sudah diterima Komisi 8 tapi karena tertahan aturan sehingga belum dibahas sehingga itu nanti akan dibahas insyaallah di Komisi 8 pada periode berikutnya. Mudah-mudahan kita masih ketemu pak, di tempat yang sama di waktu yang berbeda. Saya kira itu sebelum saya tutup rapat setuju ya teman teman menerima laporannya ya," imbuhnya.