Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi langkah MPR yang secara resmi mencabut nama Presiden Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Menurut Mahfud, pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo tidak bermaksud menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR 11/1998.
“Menurut saya, itu bukan dihapus, tetapi memang sudah dinyatakan sebagai ketetapan yang tidak berlaku lagi, sejak keluarnya TAP MPR nomor 1 tahun 2003,” kata Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).
“Saya kira istilah dihapus tidak ada ya, mungkin itu, sudah dinyatakan selesai, sehingga tak perlu ada tindakan hukum baru,” tambah dia.
Nama Soeharto Dicabut dari TAP MPR
Sebelumnya, MPR resmi mencabut nama Presiden Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa KKN.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
“Terkait dengan penyebutan nama Mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Bamsoet.
Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara termasuk Presiden Soeharto, dan para kroninya. Adanya ketetapan itu ditekan pada 13 November oleh MPR di bawah pimpinan Harmoko.
![Suasana Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan pada Rabu (25/9/2024). [Tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/25/36305-suasana-sidang-paripurna-mpr.jpg)
"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," demikian bunyi TAP tersebut.